SENSUS PENDUDUK OFFLINE BULAN SEPTEMBER 2020

16 Agustus 2020
Administrator
Dibaca 69 Kali
SENSUS PENDUDUK OFFLINE  BULAN SEPTEMBER 2020

SENSUS PENDUDUK 2020

Sensus Penduduk merupakan kegiatan statistik dasar yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Setelah kemerdekaan, Sensus Penduduk di Indonesia telah dilaksanakan enam kali, yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan Sensus Penduduk ketujuh yang akan dilaksanakan pada tahun 2020.

Agar kegiatan SP2020 berjalan dengan sempurna, diperlukan beberapa petugas lapangan, administrasi, dan pengolahan guna menyukseskan SP2020.

MITRA PENCACAHAN DAN PENGOLAHAN

SP2020 akan mencatat semua penduduk yang ada di Indonesia tanpa terkecuali. Untuk dapat melakukan hal tersebut, Badan Pusat Statistik di seluruh Indonesia membutuhkan tambahan petugas lapangan agar pendataan dapat dilakukan dengan baik. Mitra pencacahan dan pengolahan akan bertugas sebagai petugas lapangan pada Sensus Penduduk 2020 untuk mendata seluruh warga pada wilayah kerja yang diberikan dengan metode wawancara.